Social Icons

Rabu, 22 Juni 2016

Standar Pelayanan SKCK


 STANDAR  PELAYANAN   SKCK

I.             PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan  pelayanan informasi publik  yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk  tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK mulai dari tingkat Polres sampai dengan Polsek sejajaran Polres Sidoarjo.

Untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima dan excellent, maka Polres Sidoarjo menerapkan Standar Pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dengan tujuan peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance.


II.            STANDAR PELAYANAN

A.        JENIS PELAYANAN  :  SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

NO
KOMPONEN
URAIAN
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a.    Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.    Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;

c.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Publik;


d.    Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang SOTK Polres dan Polsek

e.    Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian

1
2
3
2.
Persyaratan Pelayanan
a.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KPT) dengan menunjukkan KTP asli;

b.    Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

c.    Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir;

d.    Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo tampak muka secara utuh;

e.    Rumus sidik jari bagi yang belum sidik jari

3.
Sistem Mekanisme dan Prosedur




Catatan :
a.    Pemohon mengajukan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polres Sat Intelkam dan Polsek ke Unit Intelkam dengan persyaratan :
1)    Pengisian Kartu Tik;
2)    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya;
3)    Fotokopi Katu Keluarga (KK);
4)    Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir
5)    Rumus Sidik Jari;
6)    Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

b.    Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;

c.    Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh fungsi Reskrim (Unit Ident)

d.    Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;

 
1
2
3


e.    Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil pemeriksaan ternyata berkas belum legkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

f.     Bila ada hal hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal

g.    Bila tidak ditemukan hal hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

4.
Jangka Waktu
Proses penerbitan SKCK paling lama 1 x 24 jam setelah berkas diterima secara lengkap. Standart pelayanan 1 jam buka Hari Senin s/d Jumat pkl 08.00 s/d 15.00 Wib Sabtu pkl 08.00 s/d 12.00 Wib

5.
Masa berlaku
a.      Masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan
                                 
b.      Masa berlaku SKCK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon melakukan tindak pidana

6.
Biaya / Tarif
a.      Biaya SKCK Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)

b.      Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri

7.
Produk Pelayan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

8.
Sarana Prasarana
Tersedianya :
a.    Loket dan Ruang tunggu/ ruang pelayanan
b.    Komputer dan Printer
c.    Base data pemohon maupun pelaku Tindak Pidana
d.    Kursi / Meja
e.    Telepon / Faximile
f.     Informasi Tarif
g.    Informasi mekanisme/ prosedur dan pelayanan SKCK
h.    TV di ruang pelayanan
i.      Kotak/sarana pengaduan
j.      Pojok menyusui
k.    Smoking area
l.      Akses Toilet
m.   Akses ruang sidik jar
n.    Ruangan pelayanan ber AC


1
2
3
9.
Kompetensi  Pelaksana
a.     Perwira / Brigadir / Pns
b.  Memahami Peraturan perUndang Undangan yang berlaku
c.    Mampu mengoperasionalkan komputer
d.    Mampu bekerja dalam Tim

10.
Pengawas Internal
a.      Dilakukan oleh Seksi Pengawasan
b.      Dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan
c.      Dilakukan oleh atasan lamgsung
d.      Dilaksanakan secara kontinyu
e.      Konsisten dalam memberikan teguran / sanksi dan reward / penghargaan

11.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Sat Intelkam Polres Sidoarjo melalui :
a.      Kotak Saran / pengaduan
b.      Telepon/ Fax : 031 – 8921161
c.      SMS / Hp : 0812 3593 9898
d.      Email : Skckpolressidoarjo@gmail.com
e.      Facebook : Skck Polres Sidoarjo
f.       Twitter : @skck_ressidoarjo

Untuk intel Polsek Jajaran Polres Sidoarjo
a.      Kotak Saran / Pengaduan
b.      Telepon dan Faximile :
Polsek Sidoarjo     :   031 8964930
Polsek Candi         :   031 8921105
Polsek Waru          :   031 8537733
Polsek Balben        :  031 8971701
Polsek Gedangan  :   031 8912221
Polsek Taman        :   031 7881650
Polsek Buduran     :   031 8921164
Polsek Krian           :   031 8971121
Polsek Tgangin      :   031 8968551
Polsek Jabon         :   0343  851754
Polsek Sedati         :   031  8012220
Polsek Tulangan    :   031 8851040
Polsek Prambon     :   031 8971497
Polsek Sukodono   :   031  8831879
Polsek Wonoayu     :   031 8970013
Polsek Krembung    :   031 8851212
Polsek Tarik            :   031 8972929

12.
Jumlah Pelaksana
Polres Petugas Pelayanan SKCK 3 (tiga) orang

Polsek Petugas Pelayanan SKCK 1 (satu) orang


 
1
2
3
13.
Jaminan Pelayanan
1.    Setiap Anggota Polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan Perundang undangan

2.    Setiap Anggota Polri dilarang menerima suap, mengeluarkan ucapan, isyarat atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

14.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
a.    Keamanan produk SKCK memiliki spesifikasi teknis khusus, yaitu :
1).  Latar belakang blangko dengan tulisan intelkam;
2).  Logo Tri Brata kecil kup stuk surat warna emas;
3). Logo Tri Brata back ground dicetak dengan “invisible ink” yang akan berubah warna bila dilihat dengan sinar UV;
4)   Kode dan Nomor Seri secara berurutan;
5)  Dibawah Nomor Seri terdapat tulisan mikroteks Intelkam;
6). Bila di foto copy akan muncul tulisan “copy void”

b.    SKCK dibubuhi tanda tangan serta cap basah sehingga dijamin keaslianya

c.    Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap

15.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi  Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran kinerja dengan parameter kompetensi, melakukan pemeriksaan secara rutin (penelitian/survei internal/eksternal) sehingga dapat mengevaluasi kinerja pelaksana dan absensi kehadiran petugas

16.
MOTTO
“Mengutamakan pelayanan yang ramah, cepat tepat dan siap berkinerja terbaik “

17.
Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan SKCK sesuai standart pelayanan yang ditetapkan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates