STANDAR PELAYANAN
SKCK
I.
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi publik
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik
berkewajiban menyediakan pelayanan
informasi publik yang cepat, mudah,
tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
Bahwa seiring dengan harapan dan
tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik,
penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk
membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK mulai dari tingkat
Polres sampai dengan Polsek sejajaran Polres Sidoarjo.
Untuk memberikan pelayanan publik
secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya
pelayanan publik yang prima dan excellent, maka Polres Sidoarjo menerapkan
Standar Pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dengan tujuan
peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan
masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance.
II.
STANDAR
PELAYANAN
A.
JENIS
PELAYANAN : SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
c. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Publik;
d. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun
2010 tentang SOTK Polres dan Polsek
e. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun
2014 tentang Tata Cara Penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian
|
1
|
2
|
3
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KPT) dengan menunjukkan KTP asli;
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
c. Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir;
d. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 6
lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi
pemohon yang menggunakan jilbab, pas photo tampak muka secara utuh;
e. Rumus sidik jari bagi yang belum
sidik jari
|
3.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
Catatan :
a. Pemohon mengajukan SKCK sesuai
dengan lingkup keperluannya ke Polres Sat Intelkam dan Polsek ke Unit
Intelkam dengan persyaratan :
1) Pengisian Kartu Tik;
2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dengan menunjukkan aslinya;
3) Fotokopi Katu Keluarga (KK);
4) Fotokopi Akta Lahir / Kenal Lahir
5) Rumus Sidik Jari;
6) Pas photo berwarna latar belakang
merah ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
b. Setelah diterima di loket, petugas
akan melakukan pencatatan identitas pemohon;
c. Apabila pemohon belum memiliki
rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh fungsi
Reskrim (Unit Ident)
d. Dilakukan penelitian
kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian
pemohon;
|
1
|
2
|
3
|
e. Bila berkas pemohon dinyatakan
lengkap, maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil
pemeriksaan ternyata berkas belum legkap maka akan dikembalikan kepada
pemohon untuk dilengkapi
f. Bila ada hal hal yang meragukan
dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal
dan eksternal
g. Bila tidak ditemukan hal hal yang
meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK
sesuai keperluan pemohon
|
||
4.
|
Jangka Waktu
|
Proses
penerbitan SKCK paling lama 1 x 24 jam setelah berkas diterima secara
lengkap. Standart pelayanan 1 jam buka Hari Senin s/d Jumat pkl 08.00 s/d
15.00 Wib Sabtu pkl 08.00 s/d 12.00 Wib
|
5.
|
Masa berlaku
|
a.
Masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan
b.
Masa berlaku SKCK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon
melakukan tindak pidana
|
6.
|
Biaya / Tarif
|
a.
Biaya SKCK Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)
b.
Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif
atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Polri
|
7.
|
Produk Pelayan
|
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
|
8.
|
Sarana Prasarana
|
Tersedianya :
a. Loket dan Ruang tunggu/ ruang
pelayanan
b. Komputer dan Printer
c. Base data pemohon maupun pelaku
Tindak Pidana
d. Kursi / Meja
e. Telepon / Faximile
f. Informasi Tarif
g. Informasi mekanisme/ prosedur dan
pelayanan SKCK
h. TV di ruang pelayanan
i. Kotak/sarana pengaduan
j. Pojok menyusui
k. Smoking area
l. Akses Toilet
m. Akses ruang sidik jar
n. Ruangan pelayanan ber AC
|
1
|
2
|
3
|
9.
|
Kompetensi
Pelaksana
|
a. Perwira / Brigadir / Pns
b.
Memahami Peraturan perUndang Undangan yang berlaku
c. Mampu
mengoperasionalkan komputer
d. Mampu
bekerja dalam Tim
|
10.
|
Pengawas Internal
|
a.
Dilakukan oleh Seksi Pengawasan
b.
Dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan
c.
Dilakukan oleh atasan lamgsung
d.
Dilaksanakan secara kontinyu
e.
Konsisten dalam memberikan teguran / sanksi dan reward / penghargaan
|
11.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Sat
Intelkam Polres Sidoarjo melalui :
a.
Kotak Saran / pengaduan
b.
Telepon/ Fax : 031 – 8921161
c.
SMS / Hp : 0812 3593 9898
e.
Facebook : Skck Polres Sidoarjo
f.
Twitter : @skck_ressidoarjo
Untuk intel Polsek Jajaran Polres Sidoarjo
a.
Kotak Saran / Pengaduan
b.
Telepon dan Faximile :
Polsek Sidoarjo :
031 8964930
Polsek Candi :
031 8921105
Polsek Waru :
031 8537733
Polsek Balben :
031 8971701
Polsek Gedangan :
031 8912221
Polsek Taman :
031 7881650
Polsek Buduran :
031 8921164
Polsek Krian :
031 8971121
Polsek Tgangin :
031 8968551
Polsek Jabon :
0343 851754
Polsek Sedati :
031 8012220
Polsek Tulangan :
031 8851040
Polsek Prambon :
031 8971497
Polsek Sukodono :
031 8831879
Polsek Wonoayu :
031 8970013
Polsek Krembung :
031 8851212
Polsek Tarik : 031 8972929
|
12.
|
Jumlah Pelaksana
|
Polres
Petugas Pelayanan SKCK 3 (tiga) orang
Polsek
Petugas Pelayanan SKCK 1 (satu) orang
|
1
|
2
|
3
|
13.
|
Jaminan Pelayanan
|
1. Setiap Anggota Polri wajib
memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman,
transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan Perundang undangan
2. Setiap Anggota Polri dilarang
menerima suap, mengeluarkan ucapan, isyarat atau keuntungan pribadi dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat
|
14.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
a. Keamanan produk SKCK memiliki
spesifikasi teknis khusus, yaitu :
1). Latar belakang blangko dengan tulisan
intelkam;
2). Logo Tri
Brata kecil kup stuk surat warna emas;
3). Logo Tri Brata back ground
dicetak dengan “invisible ink” yang akan berubah warna bila dilihat dengan
sinar UV;
4) Kode dan
Nomor Seri secara berurutan;
5)
Dibawah Nomor Seri terdapat tulisan mikroteks Intelkam;
6). Bila di foto copy akan muncul tulisan “copy
void”
b. SKCK dibubuhi tanda tangan serta
cap basah sehingga dijamin keaslianya
c. Keselamatan dan kenyamanan dalam
pelayanan sangat diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap
|
15.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Evaluasi
Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran kinerja dengan
parameter kompetensi, melakukan pemeriksaan secara rutin (penelitian/survei
internal/eksternal) sehingga dapat mengevaluasi kinerja pelaksana dan absensi
kehadiran petugas
|
16.
|
MOTTO
|
“Mengutamakan
pelayanan yang ramah, cepat tepat dan siap berkinerja terbaik “
|
17.
|
Maklumat Pelayanan
|
Dengan ini
kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan SKCK sesuai standart
pelayanan yang ditetapkan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar