Social Icons

Selasa, 21 Juni 2016

Standar Pelayanan Pengaduan


STANDAR  PELAYANAN   PENGELOLAAN  PENGADUAN
PELAYANAN PUBLIK SKCK

I.             PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan  pelayanan informasi publik  yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk  tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK mulai dari tingkat Polres sampai dengan Polsek sejajaran Polres Sidoarjo.

Untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima dan excellent, maka Polres Sidoarjo menerapkan Standar Pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dengan tujuan peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance.

II.            STANDAR PELAYANAN


A.     JENIS PELAYANAN: PENYELESAIAN LAPORAN/PENGADUAN MASYARAKAT

NO
KOMPONEN
URAIAN
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a.    Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.    Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;

c.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Publik;

d.     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : Kep/148/M.PAN/3/2003 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat;

e.    Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian

1
2
3
2.
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan administratif :
a.  Laporan/aduan/kritik/masukan yang dilayangkan melalui Kotak pengaduan; 
b.  Laporan/aduan/kritik/masukan melalui telepon / Fax 031 – 8921161;
c.   Laporan/aduan/kritik/masukan yang dilayangkan melalui website WWW. Polressidoarjo.com;
d.  Laporan/aduan/kritik/masukan yang dilayangkan melalui email Skckpolressidoarjo@gmail.com;
e.  Laporan/aduan/kritik/masukan yang dilayangkan melalui akun Facebook Skck Polres Sidoarjo
f.    Laporan memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keluhan yang dilaporkan secara rinci
c. Fotocopy identitas diri dan mencantumkan alamat dan nomor telepon yang mudah dihubungi atau akun media sosial lainnya (bila ada)
d  Fotocopy dokumen terkait (bila ada)

Pesyaratan Substantif :
a.  Laporan/aduan/kritik/masukan terkait dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik SKCK yang diselenggarakan oleh Sat Intelkam Polres Sidoarjo.
b.  Laporan/aduan/kritik/masukan terkait kinerja petugas Pelayanan SKCK;
c.   Laporan/aduan/kritik/masukan terkait fasilitas pelayanan publik
3.
Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

2
3


Catatan :
1.    Pengaduan melalui Kotak pengaduan
a.     Pemohon menyampaikan pengaduan dengan cara memasukkan aduan melalui kotak aduan;
b.     Formulir pengaduan disediakan di samping kotak aduan yang berisi identitas pengadu (nama, alamat dan nomor telepon), isi dari aduan serta bukti;
c.      Petugas pengelola pengaduan menerima pengaduan dengan cara mengecek kotak pengaduan setiap selesai jam pelayanan;
d.     Petugas pengelola pengaduan mencatatkan aduan ke dalam agenda Pengaduan;
e.     Petugas pengelola pengaduan melaksanakan analisis terhadap aduan, melaksanakan cek dan recek dan menyampaikan jawaban ke pemohon;
f.       Petugas pengelola pengaduan membuat laporan pengeloaan pengaduan setiap bulan dan melaporkan ke pimpinan;
g.     Berkoordinasi dengan pengawasan internal dan eksternal apabila ada pelanggaran prosedur pelayanan;

2.    Pengaduan melalui sms, faximile, website, email dan facebook
a.     Pemohon menyampaikan aduan dengan cara mengirimkan aduan ke petugas pengelola pengaduan melalui sms, faximile, website, email dan facebook
b.     Petugas pengelola pengaduan mencatatkan aduan ke dalam agenda Pengaduan;
c.      Petugas pengelola pengaduan melaksanakan analisis terhadap aduan, melaksanakan cek dan recek dan menyampaikan jawaban ke pemohon;
d.     Petugas pengelola pengaduan membuat laporan pengeloaan pengaduan setiap bulan dan melaporkan ke pimpinan;
e.     Berkoordinasi dengan pengawasan internal dan eksternal apabila ada pelanggaran prosedur pelayanan;

4.
Jangka Waktu
Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak laporan diterima oleh petugas pengelola pengaduan Sat Intelkam Polres Sidoarjo

5.
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya (gratis) pada seluruh proses pelaporan dan /atau penyelesaian laporan/ pengaduan


1
2
3
6.
Produk Pelayan
Layanan Pengaduan

7.
Sarana Prasarana
Fasilitas
a.      Formulir Catatan aduan pelanggan;
b.      Alamat website dan email pengaduan;
c.      Nomor telepon/fax pengaduan;
d.      Kotak aduan;
e.      Meja layanan informasi dan pengaduan;
f.       ATK dan Peralatan Kantober AC.

8.
Kompetensi  Pelaksana
a.     Perwira / Brigadir / Pns
b.  Memahami Peraturan perUndang Undangan yang berlaku
c.    Mampu mengoperasionalkan komputer

9.
Pengawas Internal
a.      Dilakukan oleh Seksi Pengawasan
b.      Dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan
c.      Dilakukan oleh atasan lamgsung
d.      Dilaksanakan secara kontinyu
e.      Konsisten dalam memberikan teguran / sanksi dan reward / penghargaan

10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Sat Intelkam Polres Sidoarjo melalui :
a.      Kotak Saran / pengaduan
b.      Telepon/ Fax : 031 – 8921161
c.      SMS / Hp : 0812 3593 9898
d.      Email : Skckpolressidoarjo@gmail.com
e.      Facebook : Skck Polres Sidoarjo

11.
Jumlah Pelaksana
Polres Petugas Pelayanan SKCK 2 (dua) orang

12.
Jaminan Pelayanan
a.      Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan Instruksi Kerja;
b.      Dilakukan Audit Internal dan Eksternal;
c.      Dilakukan pemeliharaan rutin terhadap sarana prasarana pendukung.
13.
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
a.      Dalam keadaan tertentu, nama dan identitas Pelapor dapat dirahasiakan
b.      Asas misi penyelesaian laporan : kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kemanusiaan.

1
2
3
15.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi  Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran kinerja dengan parameter kompetensi, melakukan pemeriksaan secara rutin (penelitian/survei internal/eksternal) sehingga dapat mengevaluasi kinerja pelaksana dan absensi kehadiran petugas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates