STANDAR PELAYANAN PENGELOLAAN PENGADUAN
PELAYANAN PUBLIK SKCK
I.
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi publik
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik
berkewajiban menyediakan pelayanan
informasi publik yang cepat, mudah,
tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
Bahwa seiring dengan harapan dan
tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik,
penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk
membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK mulai dari tingkat
Polres sampai dengan Polsek sejajaran Polres Sidoarjo.
Untuk memberikan pelayanan publik
secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya
pelayanan publik yang prima dan excellent, maka Polres Sidoarjo menerapkan
Standar Pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dengan tujuan
peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat
umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance.
II.
STANDAR
PELAYANAN
A.
JENIS
PELAYANAN: PENYELESAIAN
LAPORAN/PENGADUAN MASYARAKAT
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
c. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Publik;
d. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : Kep/148/M.PAN/3/2003 tentang Pedoman
Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat;
e. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014
tentang Tata Cara Penertiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian
|
1
|
2
|
3
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Persyaratan administratif :
a.
Laporan/aduan/kritik/masukan yang dilayangkan melalui Kotak pengaduan;
b.
Laporan/aduan/kritik/masukan melalui telepon / Fax 031 – 8921161;
c.
Laporan/aduan/kritik/masukan yang dilayangkan melalui website WWW.
Polressidoarjo.com;
e.
Laporan/aduan/kritik/masukan yang dilayangkan melalui akun Facebook Skck
Polres Sidoarjo
f.
Laporan memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keluhan yang dilaporkan
secara rinci
c.
Fotocopy identitas diri dan mencantumkan alamat dan nomor telepon yang mudah
dihubungi atau akun media sosial lainnya (bila ada)
d Fotocopy dokumen terkait (bila ada)
Pesyaratan
Substantif :
a. Laporan/aduan/kritik/masukan
terkait dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik SKCK yang
diselenggarakan oleh Sat Intelkam Polres Sidoarjo.
b.
Laporan/aduan/kritik/masukan terkait kinerja petugas Pelayanan SKCK;
c.
Laporan/aduan/kritik/masukan terkait fasilitas pelayanan publik
|
3.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
2
|
3
|
|
Catatan :
1. Pengaduan melalui Kotak pengaduan
a.
Pemohon menyampaikan pengaduan dengan cara memasukkan aduan melalui kotak
aduan;
b.
Formulir pengaduan disediakan di samping kotak aduan yang berisi
identitas pengadu (nama, alamat dan nomor telepon), isi dari aduan serta bukti;
c.
Petugas pengelola pengaduan menerima pengaduan dengan cara mengecek kotak
pengaduan setiap selesai jam pelayanan;
d.
Petugas pengelola pengaduan mencatatkan aduan ke dalam agenda Pengaduan;
e.
Petugas pengelola pengaduan melaksanakan analisis terhadap aduan,
melaksanakan cek dan recek dan menyampaikan jawaban ke pemohon;
f.
Petugas pengelola pengaduan membuat laporan pengeloaan pengaduan setiap
bulan dan melaporkan ke pimpinan;
g.
Berkoordinasi dengan pengawasan internal dan eksternal apabila ada
pelanggaran prosedur pelayanan;
2. Pengaduan melalui sms, faximile,
website, email dan facebook
a.
Pemohon menyampaikan aduan dengan cara mengirimkan aduan ke petugas
pengelola pengaduan melalui sms, faximile, website, email dan facebook
b.
Petugas pengelola pengaduan mencatatkan aduan ke dalam agenda Pengaduan;
c.
Petugas pengelola pengaduan melaksanakan analisis terhadap aduan,
melaksanakan cek dan recek dan menyampaikan jawaban ke pemohon;
d.
Petugas pengelola pengaduan membuat laporan pengeloaan pengaduan setiap
bulan dan melaporkan ke pimpinan;
e.
Berkoordinasi dengan pengawasan internal dan eksternal apabila ada
pelanggaran prosedur pelayanan;
|
||
4.
|
Jangka Waktu
|
Paling
lambat 14 (empat belas) hari sejak laporan diterima oleh petugas pengelola pengaduan
Sat Intelkam Polres Sidoarjo
|
5.
|
Biaya / Tarif
|
Tidak
dipungut biaya (gratis) pada seluruh proses pelaporan dan /atau penyelesaian
laporan/ pengaduan
|
1
|
2
|
3
|
6.
|
Produk Pelayan
|
Layanan Pengaduan
|
7.
|
Sarana Prasarana
Fasilitas
|
a. Formulir Catatan aduan pelanggan;
b. Alamat website dan email
pengaduan;
c. Nomor telepon/fax pengaduan;
d. Kotak aduan;
e. Meja layanan informasi dan
pengaduan;
f. ATK dan Peralatan Kantober AC.
|
8.
|
Kompetensi
Pelaksana
|
a. Perwira / Brigadir / Pns
b.
Memahami Peraturan perUndang Undangan yang berlaku
c. Mampu
mengoperasionalkan komputer
|
9.
|
Pengawas Internal
|
a.
Dilakukan oleh Seksi Pengawasan
b.
Dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan
c.
Dilakukan oleh atasan lamgsung
d.
Dilaksanakan secara kontinyu
e.
Konsisten dalam memberikan teguran / sanksi dan reward / penghargaan
|
10.
|
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Sat
Intelkam Polres Sidoarjo melalui :
a.
Kotak Saran / pengaduan
b.
Telepon/ Fax : 031 – 8921161
c.
SMS / Hp : 0812 3593 9898
e.
Facebook : Skck Polres Sidoarjo
|
11.
|
Jumlah Pelaksana
|
Polres
Petugas Pelayanan SKCK 2 (dua) orang
|
12.
|
Jaminan Pelayanan
|
a.
Dalam melaksanakan kegiatan menggunakan Panduan Mutu, Dokumen SOP dan
Instruksi Kerja;
b. Dilakukan Audit Internal dan
Eksternal;
c. Dilakukan pemeliharaan rutin
terhadap sarana prasarana pendukung.
|
13.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
a. Dalam keadaan tertentu, nama dan
identitas Pelapor dapat dirahasiakan
b. Asas misi penyelesaian laporan :
kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas,
keseimbangan, keterbukaan dan kemanusiaan.
|
1
|
2
|
3
|
15.
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Evaluasi
Kinerja Pelayanan dilakukan melalui pengukuran kinerja dengan
parameter kompetensi, melakukan pemeriksaan secara rutin (penelitian/survei
internal/eksternal) sehingga dapat mengevaluasi kinerja pelaksana dan absensi
kehadiran petugas
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar