Kamis, 23 Juni 2016
Rabu, 22 Juni 2016
Standar Pelayanan SKCK
STANDAR PELAYANAN
SKCK
I.
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi publik
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik
berkewajiban menyediakan pelayanan
informasi publik yang cepat, mudah,
tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
Bahwa seiring dengan harapan dan
tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik,
penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk
membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK mulai dari tingkat
Polres sampai dengan Polsek sejajaran Polres Sidoarjo.
Untuk memberikan pelayanan publik
secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya
pelayanan publik yang prima dan excellent, maka Polres Sidoarjo menerapkan
Standar Pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dengan tujuan
peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan
masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance.
II.
STANDAR
PELAYANAN
A.
JENIS
PELAYANAN : SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
c. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Publik;
|
Selasa, 21 Juni 2016
Standar Pelayanan Pengaduan
STANDAR PELAYANAN PENGELOLAAN PENGADUAN
PELAYANAN PUBLIK SKCK
I.
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi publik
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik
berkewajiban menyediakan pelayanan
informasi publik yang cepat, mudah,
tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
Bahwa seiring dengan harapan dan
tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik,
penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk
membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK mulai dari tingkat
Polres sampai dengan Polsek sejajaran Polres Sidoarjo.
Untuk memberikan pelayanan publik
secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya
pelayanan publik yang prima dan excellent, maka Polres Sidoarjo menerapkan
Standar Pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dengan tujuan
peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat
umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance.
II.
STANDAR
PELAYANAN
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Produk layanan SKCK |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB)
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan
catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini
hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan
tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan
6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa
berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang
bersangkutan.
Langganan:
Postingan (Atom)