STANDAR PELAYANAN
SKCK
I.
PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi publik
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik
berkewajiban menyediakan pelayanan
informasi publik yang cepat, mudah,
tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
Bahwa seiring dengan harapan dan
tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik,
penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk
membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK mulai dari tingkat
Polres sampai dengan Polsek sejajaran Polres Sidoarjo.
Untuk memberikan pelayanan publik
secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya
pelayanan publik yang prima dan excellent, maka Polres Sidoarjo menerapkan
Standar Pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dengan tujuan
peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan
masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance.
II.
STANDAR
PELAYANAN
A.
JENIS
PELAYANAN : SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Dasar Hukum
|
a. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
c. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Publik;
|
