Social Icons

Rabu, 22 Juni 2016

Standar Pelayanan SKCK


 STANDAR  PELAYANAN   SKCK

I.             PENDAHULUAN
Keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dimana badan publik berkewajiban menyediakan  pelayanan informasi publik  yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

Bahwa seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga Negara dan penduduk  tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan SKCK mulai dari tingkat Polres sampai dengan Polsek sejajaran Polres Sidoarjo.

Untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima dan excellent, maka Polres Sidoarjo menerapkan Standar Pelayanan dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dengan tujuan peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance.


II.            STANDAR PELAYANAN

A.        JENIS PELAYANAN  :  SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

NO
KOMPONEN
URAIAN
1
2
3
1.
Dasar Hukum
a.    Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b.    Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;

c.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Publik;

 
Blogger Templates